Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 30 Mei 2010

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem peraturan perundang–undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang–undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak

B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menandakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

C. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasar kepada” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Secara lengkap, bunyi Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat bagian atau alinea. Secara rinci isi tiap bagian atau alinea tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alinea pertama
Alinea pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan. Dalam pengertian ini, hak akan kemerdekaan tidak diambil dalam arti realita, tetapi diambil dalam arti yang abstrak dan hakekat. Jadi, kemerdekaan merupakan hak kodrat. Hal ini terbukti dari perkataan “Bahwa sesungguhnya” kemerdekaan itu... Kecuali itu tidak diambil dalam arti hak hukum, tetapi dalam arti hak moril.
Yang mempunyai hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan adalah segala bangsa (yang mengakui manusia sebagai makhluk sosial), sehingga membedakan dengan pernyataan hak kemerdekaan bangsa Barat yang menggunakan asas hak kebebasan perseorangan atau individu. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa di Indonesia, individu/perseorangan tidak mempunyai tempat. Individu/perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannya sebagai anggota bangsa. Bersama-sama dengan itu, manusia juga merupakan diri sendiri dan pribadi. Dengan demikian, maka negara Indonesia adalah sebagai negara monodualis yang sekaligus bersama-sama mengakui manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Karena ada hak, timbullah kewajiban. Hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan dari suatu negara yang terjajah, menimbulkan kewajiban kodrat dan moril bagi penjajah untuk memberi kemerdekaan atau membiarkan supaya negara yang terjajah itu menjadi merdeka.
Atas dasar uraian tersebut di atas, bagian pertama Pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Tiap-tiap bangsa sebagai kesatuan golongan manusia yang merupakan diri dan berdiri pribadi, mempunyai hak kodrat dan hak moril untuk berdiri pribadi atau hidup mereka.
b. Jika ada bangsa yang tidak merdeka, berarti bertentangan dengan kodrat hakekat manusia. Karena itu ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah untuk menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi merdeka kepada yang bersangkutan.
2. Alinea kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat Indonesia. Berhasilnya perjuangan bangsa Indonesia, perlu dipelihara sungguh-sungguh dengan dibeeri sifat-sifat tertentu, karena menyusun negara atas kekuatan sendiri adalah suatu kewibawaan bagi bangsa Indonesia. Adapun sifat-sifat itu adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya bangsa Indonesia itu bebas atau tidak terikat oleh siapapun dan bebas melakukan sesuatu. Bersatu, mengandung beberapa kemungkinan arti:
a. Bahwa bangsa Indonesia harus merupakan satu negara (negara kesatuan) bukan negara Federasi.
b. Bahwa seluruh Bangsa Indonesia termasuk di dalam lingkungan daerah negara. Tidak ada sebagian bangsa Indonesia yang berada di luarnya. Tidak ada negara di dalam negara kesatuan RI.
Berdaulat, artinya berkuasa dan kekuasaan negara Indonesia itu nampak baik keluar maupun kedalam. Adil, artinya memberikan sebagai wajibnya segala sesuatu yang menjadi hak orang lain dan hak diri sendiri.
Makmur adlah suatu keadaan yang di dalamnya seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani maupun kebutuhan rohani, sesuai atau layak bagi kemanusiaan.
Isi alinea kedua dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya akan kemerdekaan, atas kekuatan sendiri, berhasil membentuk Negara Indonesia yang dicita-citakan, mempunyai sifat-sifat tertentu sebagai berikut:
a. Negara sungguh bebas baik di dalam negeri sendiri maupun terhadap negara-negara lain, berdiri pribadi dengan menguasai seluruh dirinya sendiri.
b. Negara berdasarkan persatuan, baik dalam bentunya maupun dalam keutuhan bangsa, yaitu meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah negara, didukung oleh seluruh rakyat dan memelihara kepentingan seluruh rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan berdasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
c. Negara berpedomaan dan melaksanakan keadilan dalam seluruh lingkungan dan tugas negara baik di dalam negara maupun terhadap dunia luar.
d. Negara menjadi tempat hidup bagi seluruh rakyat, yaitu bahwa tiap-tiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang jasmani maupun yang rohani, layak bagi kemanusiaaan.
3. Alinea ketiga
Mengenai isi alinea ketiga ini di dalamnya terdapat dua asas yang dalam, yaitu asas religius (atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa) dan asas etik (dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas). Atas dua dasar yang ada inilah rakyat/bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Isi bagian ketiga ini dapat disimpulkan, bahwa Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaan Indonesia itu atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri, didukung oleh seluruh Rakyat. Lagi pula merupakan tindakan kerohanian karena melaksanakan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan. Segala sesuatu itu dimungkinkan karena dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan berisi pokok kaidah negara yang fundamental. Berisi hal-hal yang sangat mendasar bagi keberadaan negara Indonesia, yang meliputi tujuan negara, ketentuan akan adanya UUD, bentuk negara dan dasar negara Pancasila.
a. Hal tujuan negara, yaitu:
• Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
• Memajukan kesejahteraan umum.
• Mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Ikut melaksanakan kketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan 1-3 adalah tujuan negara yang bersifat nasional (intern), sedangkan tujuan yang ke-4 adalah tujuan negara yang bersifat internasional (ekstern).
b. Hal Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Terdapat dalam kata-kata “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
c. Hal Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
a. Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
b. Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
c. Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Di dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 tertulis “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ……”. Kalimat ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk realisasi pembangunan bangsa Indonesia ke dalam dengan membentuk negara hukum formal dalam hubungannya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta membentuk negara hukum material yang hubungannya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (Kaelan,1999).
Kaelan, (1999) menyatakan bahwa dasar filsafat negara Indonesia bersumber dari hukum filosofis (Pancasila) yang terdapat dalam anak kalimat alinea 4 pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “…..dengan berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia…..” Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Dari pengertian di atas kita mengetahui bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Jika mengkaji lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka jelas bahwa Pancasila terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka aturan untuk menata kehidupan individu maupun sosial dalam masyarakat serta hubungan dengan alam sekitarnya. Dalam pengertian tersebut, maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dikembangkan menjadi pandangan hidup bangsa, dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup negara disebut ideologi negara (Kaelan, 1999).
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila. Hubungan tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu secara formal dan material. Secara formal; Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya betopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Sedangkan secara material; Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat yang merupakan pokok kaidah negara secara fundamental.

BAB III
PENUTUP
Dari semua yang telah kita bahas di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pancasila merupakan asas kerohanian (filsafat, pendirian dan pandangan hidup bangsa).
b. Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan (politik) berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraaan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam perturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar.
d. Adapun Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
e. Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional baik rohani maupun jasmani.
Dengan demikian selurunya merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan bangsa dan negara berdiri di atas dan diliputi asas kerohanian Pancasila, sebaliknya pengertian,penjelasan, dan pelaksanaan Pancasila berisikan dan terikat pada serta tertuju pada kebahagiaan nasional dan internasional. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar, rangka dan suasana kehidupan Bangsa, Negara dan tertib hukum di Indonesia.

KELAHIRAN PANCASILA


KELAHIRAN PANCASILA
PENDAHULUAN
Bicara mengenai kelahiran Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Apabila merunut kembali kapan Pancasila mulai dikenal terutama nilai-nilai idealnya dapat dipahami jika kita melihat masa lalu. Baik nilai intrisik maupun ekstrinsik dalam Pancasila menunjukkan seberapa pentingnya nilai-nilai tersebut, yaitu sejak kapan mulai dikenal dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pancasila belum bisa dianggap dewasa bagi sebuah ideologi karena diperlukan waktu yang sangat panjang untuk menjadi sebuah ideologi.

A. LATAR BELAKANG SEJARAH
Masuknya agama-agama besar di Nusantara menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Di Indonesia agama Hindu adalah agama pertama yang masuk pada abad ke-7. Kemudian masuknya agama Budha sebagai agama yang diajarkan Sidharta Gautama. Kedua ajaran agama tersebut cukup lama berpengaruh di seluruh aspek kehidupan masyarakat Nusantara. Candi yang dibuat dari batu sebagai tempat pemujaan ataupun tempat menyimpan abu jenazah raja-raja atau pendeta Hindu dan Budha sekarang menjadi warisan budaya yang tidak ternilai harganya. Tradisi Jawa sekarang juga merupakan bentuk akulturasi budaya dengan Hindu seperti sesai, tabur bunga di makam sampai penghormatan terhadap leluhur. Dalam bidang politik, ajaran Hindu-Budha berpengaruh pada kerajaan-kerajaan sebelum datangnya agama Islam.
Sebagai tempat yang dekat dengan bandar perdagangan Samudra Pasai maupun Selat Malaka maka di Nusantara terjadi kontak dengan berbagai bangsa termasuk pedagang Gujarat yang membawa ajaran Islam. Proses Islamisasi di Indonesia dilakukan oleh wali-wali. Kapan agama Islam masuk ke Indonesia, banyak versi tapi yang jelas pada abad ke-13 sudah ada pemeluk Islam di Nusantara.
Kota-kota pelabuhan tidak hanya menciptakan kontak sosial tetapi juga menyediakan ruang sosial untuk perubahan dan pembaharuan. Toleransi yang ada memungkinkan beberapa sistem kepercayaan saling bereksistensi secara berdampingan. Sampai kemudian perdagangan juga membawa kontak dengan bangsa Eropa yang di mulai Portugis pada 1512, Spanyol yang membangun benteng pertahanan di Tidore 1527, kemudian Belanda 1602 membentuk VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). Bangsa Eropa seperti halnya bangsa-bangsa Asia yang lain selain melakukan perdagangan juga menyebarkan agama. Agama Katholik dan agama Kristen kemudian juga diterima di Nusantara sebagai agama dan kepercayaan yang melengkapi agama-agama sebelumnya. Pada saat Indonesia menjadi negara merdeka maka kelima agama yaitu: Hindu, Budha, Islam, Katholik dan Kristen menjadi agama yang diakui dan disahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setelah reformasi agama Kong Hu Chu juga diterima dan menjadi agama keenam yang diakui negara.

B. SEJARAH PERGERAKAN INDONESIA
Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan baik besar maupun kecil yang tersebar di Nusantara. Sejarah Indonesia selalu meyebutkan bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan masa lalu yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Sriwijaya berdasarkan beberapa bukti sejarah yaitu di wilayah Palembang, Palembang sendiri dalam sejarah dikenal sebagai pusat ziarah agama Buddha.
Awal abad ke-16 bangsa Eropa mulai masuk ke Nusantara dan terjadilah perubahan politik kerajaan. Belanda telah meletakkan dasar-dasar militernya pada tahun 1603-an guna mendapat hak perdagangan atas perniagaan laut di Indonesia. VOC sebagai perwakilan dagang Belanda di Indonesia mendirikan markas besarnya di Batavia dan mulai menguasai wilayah-wilayah perdagangan di Nusantara. Pada abad 17 Belanda tidak puas hanya dengan perjanjian perdamaian, pembagunan benteng-benteng dan pertahanan Angkatan Laut untuk memperkokoh kekuasaan Belanda. VOC masih menganggap terdapat kekacauan baik besar maupun kecil dari penguasa-penguasa kerajaan di Nusantara yang dapat mengacaukan rencana mereka. Kebijakan militer VOC semakin agresif dengan ikut campur tangan dalam urusan kerajaan-kerajaan. Dengan demikian mulailah kekuasaan Belanda terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Kekuasaan Belanda dimulai memang dari Indonesia bagian Timur sebagai pusat rempah-rempah yaitu di Maluku, kemudian ke Sulawesi, Nusa Tenggara sampai Jawa. Dengan demikian kekuasaan raja-raja di Nusantara harus menghadapi Belanda. Sebelumnya jika terjadi persaingan antar keluarga kerajaan atau antar kerajaan, maka Belanda akan mendukung salah satunya. Jika berhasil maka Belanda akan mendapat imbalan yang menguntungkan secara ekonomis ataupun politis. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799, kemudian aset-asetnya diambil alih oleh pemerintahan Belanda. Karenanya sejak abad 19 Belanda menguasai Nusantara dalam seluruh aspek kehidupan atau menjadikan koloninya. Kekuasaan itu terus berlangsung hingga Jepang merebutnya pada tahun 1942. Janji Jepang akan membebaskan Indonesia dari penjajahan dan memajukan rakyat Indonesia. Akan tetapi dalam kenyataannya Jepang juga merampas kehormatan rakyar dan terjadi kemiskinan dimana-mana. Janji Jepang baru mulai direalisir setelah Jepang semakin terdesak oleh Sekutu. Sekutu segera bangkit dari kekalah Jepang dan pada April 1944 mendarat di Irian Barat. Pemerintahan Jepang kemudian berusaha mendapat dukungan pendududk Indonesia, yaitu saat Perdana Menteri Kaiso pada 7 September 1944 mengucapkan pidato di parlemen Jepang yang antaranya mengatakan akan memberikan kemerdekaan Indonesia.

C. PERUMUSAN PANCASILA
Sebagai realisasi janji Jepang maka pada hari ulang tahun Kaisar Hirohito tanggal 29 April 1945 Jepang memberi semacam “hadiah ulang tahun” kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintah Jepang berupa kemerdekaan tanpa syarat. Tindak lanjut dari janji tersebut dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI (Badan Penyelidk Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno menjelaskan dengan gamblang dan menarik butir-butir Pancasila dalam sebuah pidato yang sedang membicarakan dasar negara bagi sebuah negara yang kemudian dikenal sebagai Republik Indonesia.

D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara berisikan ajaran mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai itu berpangkal dari alam pikiran budaya Indonesia dan terkait dengan perjuangan bangsa. Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat, dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia; oleh karena itu Pancasila dalam pengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bansa atau biasa disebut falsafah hidup bangsa.
Falsafah negara itu merupakan norma yang paling dasar untuk mencek apakah kebijakan-kebijakan legislatif dan eksekutif negara sesuai dengan persetujuan dasar masyarakat atau tidak. Pancasila sebagai ideologi memuat nilai-nilai dasar yang belum bersifat operasional. Untuk operasionalisasi ini setiap generasi harus memaknai kembali falsafah negara ini dan mencari apa implikasi sesuai dengan konteks zaman. Falsafah negara tidak pernah membelenggu kebebasan dan tanggunjawab masyarakat, melainkan justru memberi peluang untuk memperkembangkan masyarakatnya. Adalah tanggungjawab setiap generasi untuk merealisasikan nilai-nilai dasar ini dalam kehidupan nyata baik sebagai individu, sebagaiwaganegara serta diaktualisasi dalam segala bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh karenanya ideologi tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan , dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks zaman. Pancasila sebagai ideollogi terbuka memiliki dimensi-dimensi idealistas, normatif, dan realitas.
Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi idealitas karena memiliki nilai-nilai yang dianggap baik, benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Rumusan-rumusan Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila memiliki dimensi normatif, artinya nilai-nilai dasar tadi dijabarkan dalam norma-norma atau aturan-aturan sebagaimana tersusun dalam tata aturan perundangan yang berlaku di Indonesia dari tertinggi sampai yang terendah. Dimensi realitas artinya ideologi Pancasila mencerminkan realitas hidupyang ada di masyarakat, sehingga Pancasila tidak pernah bertentangan dengan tradisi, adat-istiadat, kebudayaan, dan tata hidup keagamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

E. PANCASILA SEBAGAI ORIENTASI DAN KERANGKA ACUAN PEMBANGUNAN
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada konsumerisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi kehidupan sosial-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat. Sila pertama dan kedua mengandung makna untuk menghormati martabat manusia dan memperlakukan manusia sesuai dengan keluhuran martabatnya. Sila ketiga mengandung implikasi keharusan mengatasi segala bentuk sektarianisme, yang berarti pula komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa. Sila keempat mengandung nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional : persamaan politis, hak-hak asasi manusia dan kewajiban kewarganegaraan. Dan sila kelima mencakup persamaan dan pemerataan. Sila-sila pancasila merupakan sebuah kesatuan organis, harmonis, dinamis, sebagai orientasi pembangunan nasional dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Keterpurukan bangsa Indonesia dalam bidang karakter yang kita rasakan dan kita alami hingga kini, mengharuskan kita “back to basic” kepada nilai-nilai Pancasila yang sangat luhur dan kita banggakan itu.
Pancasila juga diharapkan dapat menjadi kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan sosial-budaya. Ada dua fungsi dari Pancasila sebagai kerangka acuan : pertama, Pancasila menjadi dasar visi yang memberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial-budaya yang akan datang, membangun visi masyarakat Indonesia di masa yang akan datang; dan kedua, Pancasila sebagai nilai-nilai dasar menjadi referensi kritik sosial-budaya.
Visi diibaratkan sebagai suatu peta yang memberi petunjuk ke mana arah perjalanan kita. Visi masyarakat memberi arah kemana gerak langkah masyarakat kita. Nilai-nilai apa yag menjadi pedoman untuk melangkah ke masa depan. Visi suatu masyarakat adalah nilai-nilai yang dianggap paling penting, yang memberi corak khas pada tatanan sosial-budaya dan mewarnai perilaku seluruh anggota masyarakat. Visi itu dapat berupa warisan dari para pendahulu, dapat pula merupakan kesepakatan yang dirumuskan oleh seluruh warga dan menjadi komitmen bersama.
Pancasila sebagai nilai-nilai dasar yang menjadi referensi kritik sosial-budaya yang sangat cepat terutama diakibatkan oleh perkembangan ilmu dan teknologi yang spektakuler, yang terjadi dalam derap dan langkah pembangunan dalam era reformasi ini, tetap didasari dan dijiwai nilai-nilai Pancasila. Kritik sebagai bahan dialog dalam proses mencapai pembangunan sendiri sangat diperlukan sehingga pembangunan dapat dinamis dan kontekstual dalam menghadapi tantangan zaman dan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan negara (nilai-nilai Pancasila).

F. PANCASILA DI ERA GLOBAL
Di era global dengan ciri dunia tanpa batas, dunia datar (dunia maya) secara langsung maupun tidak langsung banyak ideologi asing yang gencar menerpa masyarakat Indonesia. Hal ini terkadang tidak disadari oleh masyarakat kita, bahkan mereka banyak yang menganggap bahwa nilai-nilai dan ideologi asing justru menjadi pandangan hidupnya seperti materialisme, hedonisme, konsumerisme. Materialisme dalam hal ini diartikan sebagai sikap hidup yang mengagungkan materi atau benda-benda. Ukuran keberhasilan atau kesuksesan seseorang dipandang dari sudut materi yang dimiliki (uang, harta benda/kekayaan) sehingga sering mengabaikan etos kerja dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian lama kelamaan orang menjadi kurang menghargai orang lain dari sisi spiritualitasnya (seseorang dihargai karena kekayaan materi, bukan karena kekayaan batin yang dimiliki).
Hedonisme adalah suatu paham dan sikap hidup yang mengejar kenikmatan dan kesenangan duniawi dengan orientasi pada pemuasan kebutuhan hidup secara fisik, seperti senang menikmati makanan mahal/ berkelas, gaya hidup metropolit dengan dunia gemerlap di mana seks bebas, merokok, narkoba, minum minuman keras menjadi bagian yang sering tak dapat dipisahkan.
Gejala yang lain, kecenderungan masyarakat Indonesia yang tampak saat ini adalah konsumerisme, yaitu suatu sikap dan gaya hidup yang lebih senang berposisi sebagai pengguna (konsumen) daripada produsen. Kecenderungan konsumtif yang berlebihan ditandai dengan membeli atau memiliki barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan, melainkan sekedar karena diinginkan.
Dengan adanya gejala tersebut di atas semakin diperlukan sebuah kajian kritis terhadap Pancasila sebagai sumber nilai bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Diharapkan masyarakat kita semakin kritis dalam menentukan pilihan-pilihan pandangan hidup, sikap dan gaya hidupnya yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari budaya bangsa. Dengan demikian, masyarakat Indonesia memiliki prinsip-prinsip hidup yang kokoh, orientasi hidup yang jelas dalam bersikap dan berperilaku sehingga tidak terombang-ambing mengikuti arus global.

PENUTUP

Pancasila terlahir dari sejarah kehidupan bangsa Indonesia sendiri dan merupakan hasil dari pemikiran para pakar bangsa ini yang telah memakan waktu yang lama dan banyak peristiwa sebagai latar belakang tercetusnya kelima sila yang ada di dalamnya. Pancasila sebagai falsafah negara itu merupakan norma yang paling dasar untuk memeriksa apakah kebijakan-kebijakan legislatif dan eksekutif negara sesuai dengan persetujuan dasar masyarakat atau tidak. Pancasila sebagai ideologi memuat nilai-nilai dasar yang belum bersifat operasional. Untuk operasionalisasi ini setiap generasi harus memaknai kembali falsafah negara ini dan mencari apa implikasi sesuai dengan konteks zaman. Falsafah negara tidak pernah membelenggu kebebasan dan tanggunjawab masyarakat, melainkan justru memberi peluang untuk memperkembangkan masyarakatnya. Adalah tanggungjawab setiap generasi untuk merealisasikan nilai-nilai dasar ini dalam kehidupan nyata baik sebagai individu, sebagai warga negara serta diaktualisasi dalam segala bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Minggu, 23 Mei 2010

Pancasila sebagai Filsafat



Materi KuliaH Pancasila tanggal 29 Maret 2010.
Dosen : Bp. Yuanes Indarto

PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah filsafat secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) & philosophy(Inggris) yang berasal dari bahas Yunani(philosophia).

philosophia:
-pilos/philein : kekasih, sahabat, mencintai.
-sophia : kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
-philosophia : mencintai kebijaksanaaan,mencintai hikmat/mencintai pengetahuan.

istilah philosophos pertamakali digunakan oleh phytagoras.

philosophos : orang yang mencintai pengetahuan.

Ada 2 pengertian filsafat :
-filsafat dalam arti proses & filsafat dalam arti produk.
-filsafat dalam arti ilmu/metode & filsafat sebagai pandangan hidup.
-filsafat dalam arti teoritis & filsafat dalamarti praktis.

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup dan dalam arti praktis.

Pengertian Filsafat Pancasila:
-Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi & isi pembentukan ideologi Pancasila (substansi=dasar).

Pancasila sebagai suatu sitem filsafat:
-Pembahasan pancasila sebagai suatu sitem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif(umum-khusus) dan induktif(khusus-umum).

Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat:
-sistem: suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh.
-sila-sila pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, sila-sila pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.

Ciri sistem filsafat Pancasila:
-> sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat & utuh.
-> sistem yang bulat & utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
- sila 1 meliputi,mendasari&menjiwai sila 2,3,4,5.
- sila 2 diliputi,didasari,dijiwai sila 1 & mendasari,menjiwai sila 3,4,5.
- sila 3 diliputi,didasari,dijiwai sila 1,2 & mendasari, menjiwai sila 4,5.
- sila 4 diliputi,didasari,dijiwai sila 1,2,3 & mendasari,menjiwai sila 5
- sila 5 diliputi,didasari,dijiwai sila 1,2,3,4.

Inti sila-sila Pancasila meliputi:
- Tuhan, yaitu sebagai kausa prima. Kausa:sebab ; prima:utama.
- Manusia, yaitu makhluk individu & sosial.
- Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
- Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerjasama & gotong royong.
- Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri & orang lain yang menjadi haknya.

6 april 2010

Membahas pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.

Wawasan filsafat meliputi 3 aspek:
1.Landasan Ontologi Pancasila
•Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu/tentang ada,keberadaan/eksistensi&disamakan artinya dengan metafisika.Secara ontologis, penyelidikan pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
•Pancasila yang terdiri atas 5 sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis
•Dasar Ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis/monodualis, karena itu disebut juga dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
•Mengapa manusia disebut monopluralis?Karena manusia memiliki kodrat,raga&jiwa,jasmani&rohani.
•Sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan sosial.
•Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab akibat:
Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia,satu,rakyat dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.
Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab dan negara sebagai akibat
2.Landasan Epistimologi Pancasila
3.Landasan Aksiologis Pancasila
 

Created By:

Maria Anindita Saputri