Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 30 Mei 2010

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem peraturan perundang–undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang–undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak

B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menandakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

C. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasar kepada” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Secara lengkap, bunyi Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat bagian atau alinea. Secara rinci isi tiap bagian atau alinea tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alinea pertama
Alinea pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan. Dalam pengertian ini, hak akan kemerdekaan tidak diambil dalam arti realita, tetapi diambil dalam arti yang abstrak dan hakekat. Jadi, kemerdekaan merupakan hak kodrat. Hal ini terbukti dari perkataan “Bahwa sesungguhnya” kemerdekaan itu... Kecuali itu tidak diambil dalam arti hak hukum, tetapi dalam arti hak moril.
Yang mempunyai hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan adalah segala bangsa (yang mengakui manusia sebagai makhluk sosial), sehingga membedakan dengan pernyataan hak kemerdekaan bangsa Barat yang menggunakan asas hak kebebasan perseorangan atau individu. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa di Indonesia, individu/perseorangan tidak mempunyai tempat. Individu/perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannya sebagai anggota bangsa. Bersama-sama dengan itu, manusia juga merupakan diri sendiri dan pribadi. Dengan demikian, maka negara Indonesia adalah sebagai negara monodualis yang sekaligus bersama-sama mengakui manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Karena ada hak, timbullah kewajiban. Hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan dari suatu negara yang terjajah, menimbulkan kewajiban kodrat dan moril bagi penjajah untuk memberi kemerdekaan atau membiarkan supaya negara yang terjajah itu menjadi merdeka.
Atas dasar uraian tersebut di atas, bagian pertama Pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Tiap-tiap bangsa sebagai kesatuan golongan manusia yang merupakan diri dan berdiri pribadi, mempunyai hak kodrat dan hak moril untuk berdiri pribadi atau hidup mereka.
b. Jika ada bangsa yang tidak merdeka, berarti bertentangan dengan kodrat hakekat manusia. Karena itu ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah untuk menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi merdeka kepada yang bersangkutan.
2. Alinea kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat Indonesia. Berhasilnya perjuangan bangsa Indonesia, perlu dipelihara sungguh-sungguh dengan dibeeri sifat-sifat tertentu, karena menyusun negara atas kekuatan sendiri adalah suatu kewibawaan bagi bangsa Indonesia. Adapun sifat-sifat itu adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya bangsa Indonesia itu bebas atau tidak terikat oleh siapapun dan bebas melakukan sesuatu. Bersatu, mengandung beberapa kemungkinan arti:
a. Bahwa bangsa Indonesia harus merupakan satu negara (negara kesatuan) bukan negara Federasi.
b. Bahwa seluruh Bangsa Indonesia termasuk di dalam lingkungan daerah negara. Tidak ada sebagian bangsa Indonesia yang berada di luarnya. Tidak ada negara di dalam negara kesatuan RI.
Berdaulat, artinya berkuasa dan kekuasaan negara Indonesia itu nampak baik keluar maupun kedalam. Adil, artinya memberikan sebagai wajibnya segala sesuatu yang menjadi hak orang lain dan hak diri sendiri.
Makmur adlah suatu keadaan yang di dalamnya seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani maupun kebutuhan rohani, sesuai atau layak bagi kemanusiaan.
Isi alinea kedua dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya akan kemerdekaan, atas kekuatan sendiri, berhasil membentuk Negara Indonesia yang dicita-citakan, mempunyai sifat-sifat tertentu sebagai berikut:
a. Negara sungguh bebas baik di dalam negeri sendiri maupun terhadap negara-negara lain, berdiri pribadi dengan menguasai seluruh dirinya sendiri.
b. Negara berdasarkan persatuan, baik dalam bentunya maupun dalam keutuhan bangsa, yaitu meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah negara, didukung oleh seluruh rakyat dan memelihara kepentingan seluruh rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan berdasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
c. Negara berpedomaan dan melaksanakan keadilan dalam seluruh lingkungan dan tugas negara baik di dalam negara maupun terhadap dunia luar.
d. Negara menjadi tempat hidup bagi seluruh rakyat, yaitu bahwa tiap-tiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang jasmani maupun yang rohani, layak bagi kemanusiaaan.
3. Alinea ketiga
Mengenai isi alinea ketiga ini di dalamnya terdapat dua asas yang dalam, yaitu asas religius (atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa) dan asas etik (dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas). Atas dua dasar yang ada inilah rakyat/bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Isi bagian ketiga ini dapat disimpulkan, bahwa Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaan Indonesia itu atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri, didukung oleh seluruh Rakyat. Lagi pula merupakan tindakan kerohanian karena melaksanakan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan. Segala sesuatu itu dimungkinkan karena dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan berisi pokok kaidah negara yang fundamental. Berisi hal-hal yang sangat mendasar bagi keberadaan negara Indonesia, yang meliputi tujuan negara, ketentuan akan adanya UUD, bentuk negara dan dasar negara Pancasila.
a. Hal tujuan negara, yaitu:
• Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
• Memajukan kesejahteraan umum.
• Mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Ikut melaksanakan kketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan 1-3 adalah tujuan negara yang bersifat nasional (intern), sedangkan tujuan yang ke-4 adalah tujuan negara yang bersifat internasional (ekstern).
b. Hal Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Terdapat dalam kata-kata “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
c. Hal Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
a. Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
b. Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
c. Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Di dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 tertulis “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ……”. Kalimat ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk realisasi pembangunan bangsa Indonesia ke dalam dengan membentuk negara hukum formal dalam hubungannya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta membentuk negara hukum material yang hubungannya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (Kaelan,1999).
Kaelan, (1999) menyatakan bahwa dasar filsafat negara Indonesia bersumber dari hukum filosofis (Pancasila) yang terdapat dalam anak kalimat alinea 4 pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “…..dengan berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia…..” Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Dari pengertian di atas kita mengetahui bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Jika mengkaji lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka jelas bahwa Pancasila terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka aturan untuk menata kehidupan individu maupun sosial dalam masyarakat serta hubungan dengan alam sekitarnya. Dalam pengertian tersebut, maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dikembangkan menjadi pandangan hidup bangsa, dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup negara disebut ideologi negara (Kaelan, 1999).
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila. Hubungan tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu secara formal dan material. Secara formal; Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya betopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Sedangkan secara material; Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat yang merupakan pokok kaidah negara secara fundamental.

BAB III
PENUTUP
Dari semua yang telah kita bahas di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pancasila merupakan asas kerohanian (filsafat, pendirian dan pandangan hidup bangsa).
b. Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan (politik) berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraaan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam perturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar.
d. Adapun Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
e. Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional baik rohani maupun jasmani.
Dengan demikian selurunya merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan bangsa dan negara berdiri di atas dan diliputi asas kerohanian Pancasila, sebaliknya pengertian,penjelasan, dan pelaksanaan Pancasila berisikan dan terikat pada serta tertuju pada kebahagiaan nasional dan internasional. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar, rangka dan suasana kehidupan Bangsa, Negara dan tertib hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Created By:

Maria Anindita Saputri