Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, 15 September 2011

Pengawasan Penggunaan Internet

Banyak sekali pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saja penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang, handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi,dsb. Saat ini Internet merupakan media yang paling ekonomis untuk digunakan sebagai basis sistem informasi. Jumlah kejahatan komputer (computer crime), terutama yang berhubungan dengan sistem informasi semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh:
  1. Aplikasi bisnis yang menggunakan teknologi informasi dan jaringan komputer semakin meningkat (online banking, e-commerce, dsb).
  2. Meningkatnya kemampuan pemakai di bidang komputer sehingga mulai banyak pemakai yang mencoba-coba bermain atau membongkar sistem yang digunakannya.
  3. Mudahnya diperoleh software untuk menyerang komputer dan jaringan komputer.
  4. Semakin banyak perusahaan yang menghubungkan sistem informasinya dengan jaringan komputer yang global seperti Internet.
 Dampak Negatif dari Teknologi Informasi:
  1. Penyadapan emain,PIN (untuk Internet Banking).
  2. Adanya spamming email
  3. Pornografi
  4. Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
Beberapa artikel menjelaskan bahwa pengawasan penggunaan Internet di luar negeri sangatlah ketat,misalnya saja:
  1. Myanmar
    Pemerintahan Myanmar melarang segala bentuk situs anti pemerintahan, melakukan intimidasi dan cyberattack terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan tindakan melawan pemerintah.
  2. China
    China memiliki sensor yang paling sempurna di dunia. Negara ini melakukan penyaringan paling ketat terhadap mesin-mesin pencari, blog dan micro-blogging dengan cara menghilangkan beberapa kata kunci yang dianggap berbahaya dan menghapus posting dan komentar yang dapat berbau pemerintahan.
  3. Kuba
    Kuba merupakan salah satu negara komunis yang juga mewaspadai pergerakan warganya diberbagai aspek, termasuk media dan internet. Partai komunis kuba memantau setiap pergerakan yang berkaitan dengan informasi dan berita.

Dan masih banyak negara-negara  lain yang melakuan pengawasan penggunaan Internet. Selain pengawasan, pemerintah juga menetapkan adanya cyberlaw. Masalah yang berkaitan dengan hukum yaitu permasalahan privacy dan penggunaan Kriptografi. Setiap negara memiliki hukum yang berlainan, misalnya Amerika Serikat melarang penyyebaran teknologi enkripsi ke luar negeri dengan sistem perbankan yang berbeda. 

Di Amerika Serikat ada "Computer Fraud and Abuse Act" (1984) dan kemudian diperbaiki pada tahun 1994. Di Inggris juga ada "Computer Misuse Act of 1990". Dan di Indonesia sendiri telah keluar Rancangan Undang-Undang yaitu RUU PTI (Pemanfaatan Teknologi Informasi) dan RUU TE (Transfer Elektronik).


Referensi:
http://wira-7.blogspot.com/2011/09/internet-ternyata-menjadi-musuh.html#axzz1Y06eKXL6


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Created By:

Maria Anindita Saputri